Kode Etik Profesi


Tinjauan Umum Etika Profesi

NormaNorma (dalam sosiologi) adalah seluruh kaidah dan peraturan yang
diterapkan melalui lingkungan sosialnya-Manusia adalah makhluk ciptaan Allah

-Manusia mempunyai berbagai macam kebutuhan diantaranya adalah kebutuhan untuk berinteraksi dengan manusia lain.

-Manusia mempunyai hak dan kewajiban.

-Manusia bisa berbuat kesalahan dan melakukan penyimpangan atau pelanggaran norma – norma sosial.

Untuk memulihkan ketertiban dan menciptakan kestabilan diperlukan sarana pendukung yaitu organisasi masyarakat. Yang dalam pelaksanaannya dilandasi oleh kode etik tertentu sesuai dengan tujuan dari organisasi tersebut

Magnis Suseno (1975) mengemukakan hal yang menjadi dasar norma moral untuk mengakui perbuatan baik atau buruk yaitu Kebiasaan

Hobbes dan Rousseau seperti dikutip oleh Huijbers (1995) mengemukakankesepakatan masyarakat sebagai dasar pengakuan perbuatan.

Aliran yang digunakan untuk menyatakan perbuatan moral itu baik atau buruk :

1. Aliran Hedonise (Aristippus pendiri mazhab Cyrene 400 SM, Epicurus 341271 SM)
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila menghasilkan kenikmatan atau kebahagiaan bagi dirinya sendiri atau orang lain (perbuatan itu bermanfaat bagi semua orang).

2. Aliran Utilisme (Jeremy Bentham 1742-1832, John Stuart Mill 1806-1873)
Perbuatan itu baik apabila bermanfaat bagi manusia, buruk apabila menimbulkan mudharat bagi manusia.

3. Aliran Naturalisme (J.J. Rousseau).
Perbuatan manusia dikatakan baik apabila bersifat alami, tidak merusak alam.

4. Aliran Vitalisme (Albert Schweizer abad 20).
Perbuatan baik adalah perbuatan yang menambah daya hidup, perbuatan buruk adalah perbuatan yang mengurangi bahkan merusak daya hidup

Sony Keraf (1991), Ada dua macam Norma:

-Norma Umum
Norma yang memiliki sifat universal, terbagi menjadi tiga :

a. Norma Sopan Santun
b. Norma Hukum
c. Norma Moral

-Norma Khusus
Aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan dalam lingkup yang lebih sempit

Kebudayaan

Kata kebudayaan berasal dari bahasa sansekerta yaitu “buddhayah” yang merupakan bentuk jamak dari “buddhi” (budi atau akal). Kebudayaan diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal. Dalam bahasa inggris, kebudayaan di kenal dengan nama “Culture” yang berasal dari kata latin “Colere”, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani

Menurut Andreas Eppink, culture atau kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian, nilai, norma, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.

Menurut Edward B. Taylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat. Sedangkan menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.

Unsur-Unsur Kebudayaan

Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai berikut:

a. Melville J. Herskovits menyebutkan 4 unsur pokok, yaitu :
1. Alat-alat teknologi
2. Sistem ekonomi
3. Keluarga
4. Kekuasaan Politik

b. Bronislaw Malinowski mengatakan ada 4 unsur yang meliputi :
1. Sistem norma yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya.
2. Organisasi ekonomi.
3. Alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
4. Organisasi kekuatan (politik).

Etika

– Bertens (1994) menjelaskan, Etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan.

– Bentuk jamaknya adalah ta etha artinya adat kebisaan, dari bentuk jamak inilah terbentuk kata Etika oleh filsuf Yunani Aristoteles(384-322 BC) dipakai untuk menunjukan filsafat moral.

– Berdasarkan asal – usul kata tersebut Etika berarti Ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.

– Fagothey (1953), Etika adalah studi tentang kehendak manusia, yang berhubungan dengan keputusan yang benar atau yang salah dalam tindak perbuatannya

– Sumaryono (1995), Etika merupakan studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia dalam perbuatannya.

– Etika mengajukan pertanyaan tentang legitimasinya, artinya norma yang tidak dapat mempertahankan diri dari pertanyaan kritis dengan sendirinya akan kehilangan haknya.

– Etika mempersoalkan pula hak setiap lembaga seperti orangtua, sekolah, negara dan agama untuk memberikan perintah atau larangan yang harus ditaati.

– Etika dapat mengantarkan manusia, pada sifat kritis dan rasional.

– Etika memberikan bekal kepada manusia untuk mengambil sikap yang rasional terhadap semua norma

– Etika menjadi alat pemikiran yang rasional dan bertanggung jawab bagi seorang ahli dan bagi siapa saja yang tidak mau diombang ambingkan oleh norma-norma yang ada.

Berdasarkan Nilai dan Norma yang terkandung didalamnya, Etika dikelompokan menjadi:

– Etika Deskriptif
Etika yang berbicara tentang fakta, yaitu nilai dan pola perilaku
manusia yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam masyarakat

– Etika Normatif
Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia
tentang bagaimana harus bertindak sesuai norma yang berlaku

Sanksi yang timbul atas pelanggaran Etika :

– Sanksi Sosial
Berupa teguran dari masyarakat, pengucilan dari masyarakat

– Sanksi Hukum
Hukum pidana dan hukum perdata

Moral

– Moral berasal dari bahasa Latin MOS, jamaknya adalah mores yang juga berarti adat kebisaan.

– Dengan merujuk pada kata Etika maka Moral berarti nilai – nilai dan norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.

– Sony Keraf (1991), Moralitas adalah sistem nilai tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia
Faktor Penentu moralitas :
a. Motivasi
b. Tujuan Akhir
c. Lingkungan Perbuatan

Sumaryono (1995) mengklasifikasikan moralitas menjadi dua
golongan:

a. Moralitas Objektif, moralitas yang melihat perbuatan
sebagaimana adanya, terlepas dari segala bentuk
modifikasi kehendak bebas pelakunya.

b. Moralitas Subjektif, moralitas yang melihat perbuatan
sebagai dipengaruhi oleh pengetahuan dan perhatian
pelakunya, latar belakang, stabilitas emosional dan
perlakuan personal lainnya.

Dua kaidah dasar moral adalah :

1. Kaidah Sikap Baik.
Pada dasarnya kita mesti bersikap baik terhadap apa saja.
Bagaimana sikap baik itu harus dinyatakann dalam bentuk yang
kongkret, tergantung dari apa yang baik dalam situasi kongkret
itu.

2. Kaidah Keadilan.
Prinsip keadilan adalah kesamaan yang masih tetap
mempertimbangkan kebutuhan orang lain. Kesamaan beban
yang terpakai harus dipikulkan harus sama, yang tentu saja
disesuaikan dengan kadar anggota masing-masing.

Pengertian Etika ProfesiBartens (1995) menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga anggota kelompok profesi tidak akan ketinggalan zaman.Kode etik profesi merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Kode etik profesi merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu. Kode etik profesi menjadi tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi. Kode etik profesi merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya

Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan, sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru ataupun calon anggota kelompok profesi. Kode etik profesi telah menentukan standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Sehingga pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana profesional menjalankan kewajibannya. Kode etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak.

Fungsi Kode Etik Profesi

Mengapa kode etik profesi perlu dirumuskan secara tertulis ?

Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya, yaitu :
a. Sebagai Sarana Kontrol Sosial
b. Sebagai Pencegah Campur Tangan Pihak Lain
c. Sebagai Pencegah Kesalahpahaman dan Konflik

Kelemahan Kode Etik Profesi

a. Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.

b. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya
kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.

Prinsip dasar didalam etika profesi :

a. Prinsip standar Teknis, profesi dilakukan sesuai keahlian

b. Prinsip Kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan

c. Prinsip tanggung jawab profesi, melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional

d. Prinsip kepentingan publik, menghormati kepentingan publik

e. Prinsip Integritas,menjunjung tinggi nilai tanggung jawab profesional

f. Prinsip Objektivitas, menjaga objektivitas dalam pemenuhan kewajiban

g. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi

h. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi

Peran Etika dalam Perkembangan IPTEK

Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Untuk menjadi manusia secara utuh. Maka tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan. Apabila manusia sudah jauh dari nilai-nilai, maka kehidupan ini
akan terasa kering dan hampa. Oleh karena ilmu dan teknologi yang dikembangkan oleh manusia harus tidak mengabaikan nilai-nilai kehidupan dan keluhuran.

Para pakar ilmu kognitif telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut
dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai
akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.

Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaannya.

Profesionalisme Kerja Bidang IT

Secara umum pekerjaan bidang teknologi informasi terbagi menjadi 4 kelompok :a. Kelompok Pertama,yang bergelut dengan software,yaitu: Sistem analis,programer,web designer,web programerb. Kelompok kedua, yang bergelut dengan hardware, yaitu: Technical engineer dan networking engineer

c. Kelompok ketiga, yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi,yaitu: EDP operator, System Administrator, MIS Director

d. Kelompok Keempat, yang berkecimpung dalam pengembangan
bisnis teknologi Informasi

Model SEARCC untuk pembagian job dalam lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan. Model tersebut dapat digambarkan sebagai berikut


Setiap jenis pekerjaan dari skema diatas masing-masing memiliki tingkatan, yaitu:

a. Supervised (terbimbing), 0-2 tahun pengalaman, masih butuh pengawasan dan petunjuk
b. Moderately supervised (Madya),3-5 tahun pengalaman,masih perlu dibimbing
c. Independent/Managing (mandiri), tidakmembutuhkan bimbingan

Beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan klasifikasi job model SEARCC:

a. Cross Country,Cross-enterprise applicability, job harus relevan dengan kondisi region yang memiliki kesamaan pemahaman.

b. Function oriented bukan tittle oriented, gelar bisa berbeda, yang penting fungsi nya sama.

c. Testable/Certifiable, job dapat diukur atau diuji.

d. Applicable, fungsi yang didefinisikan harus dapat diterapkan pada mayoritas profesional TI di region masing-masing.
Instruktur

Instruktur IT adalah seorang yang memiliki kopetensi dan tanggung jawab proses belajar mengajar atau melatih dibidang Teknologi Informasi. Instruktur IT harus memiliki kombinasi kemampuan menguasai pengetahuan tentang software dan hardware yang menjadi tanggung jawabnya. Instruktur berperan melakukan bimbingan, pendidikan dan pengarahan terhadap anak didik.

System Developer

Merupakan bidang keahlian dibidang pengembangan sistem informasi.

System Developer ini mencakupi 3(tiga) bidang keahlian, yaitu :
– Programer
– System Analyst
– Project Manager

Programmer

Seorang pengembang perangkat lunak atau orang yang menulis perangkat lunak komputer.

Istilah programmer komputer dapat mengacu pada suatu spesialis area computer programming atau pada suatu generalist kode untuk macam-macam perangkat lunak. Orang praktisi atau berprofesi secara resmi terhadap programming dikenal juga sebagai seorang analis programmer, insinyur perangkat lunak, ilmuwan komputer, atau analis perangkat lunak. Suatu bahasa komputer utama programmer ( Java, C++, dll).
REAL PROGRAMER
Real Programer atau “Hardcore” Programer adalah seorang programer yang menjauhkan diri dari hal yang modern atau tidak menggunakan graphical tools seperti IDE (Integrated Development Environment) dan lebih condong mengarah penggunaan bahasa assembler atau kode mesin, dan semakin dekat dengan perangkat keras.

Bahasa pemrograman yang digunakan biasanya seperti :
– Java
– C / C++
– C#
– FOLTRAN

Sistem Analist

Seseorang yang memiliki Tugas dan tanggung jawab secara umum sebagai berikut :

1. Meneliti Kebutuhan manajemen, mengenai penggunaan peralatan pengolahan data yang terintegrasi dan proses.

2. Investigasi, merencanakan, meralisasikan, menguji dan debugs sistem perangkat lunak.

3. Merencanakan, mengkoordinir, dan menjadwalkan investigasi, studi kelayakan dan survei, termasuk evaluasi ekonomi dari pengolahan data dan mesin aplikasi otomatis yang ada dan
mengusulkan.

4. Mengambil bagian didalam perencanaan anggaran pembelian perangkat keras dan lunak dan monitoring untuk pemeliharaan perangkat keras dan lunak.

5. Menyediakan pelatihan dan instruksi ke para pemakai dan karyawan lain dan menyediakan prosedur untuk pekerjaan.

Sistem Analist bertugas melakukan pengumpulan keterangan dari para user serta manajemen dalam rangka memperoleh bahanbahan utama bagi perancangan sistem yang ditugaskan
kepadanya. Bahan-bahan tersebut akan digunakan sebagai kriteria ruang lingkup dari sistem yang akan dibuatnya. Semua bahan tadi dikumpulkan dalam fase analisa sistem, sehubungan dengan adanya kebutuhan manajemen akan adanya sistem baru yang lebih memenuhi kebutuhan sistem informasi bagi pengelolaan perusahaan (bisnis) yang bersangkutan. Selanjutnya, berdasarkan bahan-bahan yang diperolehnya tadi, seorang Sistem Analis akan melakukan perancangan sistem baru. Dalam proses perancangan sistem tersebut, maka sejumlah panduan dasar berikut dapat digunakannya sebagai pangkal tolak bekerja (merancang sistem) tersebut.

Project Manager

Seseorang yang mempunyai keseluruhan tanggung jawab untuk pelaksanaan dan perencanaan dan mensukseskan segala proyek. Sebutan Project Manager ini digunakan dalam industri konstruksi, arsitektur dan banyak jabatan berbeda yang didasarkan pada produksi dari suatu produk atau jasa.

Manager proyek harus memiliki suatu kombinasi ketrampilan yang mencakup suatu kemampuan untuk menembus suatu pertanyaan, mendeteksi asumsi, tidak dinyatakan dan tekad konflik hubungan antar pribadi seperti halnya ketrampilan manajemen yang lebih sistematis.

Dalam hal ini, terdapat 2(dua) macam sertifikasi yang berkenaan dengan Profesionalisme Project Manager, yaitu :

1. Certified Project Manager (CPM)
2. Project Management Professional (PMP) Certifications.

Spesialisasi

Didalam dunia IT, memiliki beberapa spesialisasi dalam profesionalisme kerja, diantaranya yaitu:

1. Spesialisasi Bidang System Operasi dan Networking
• System Enginer
• System Administrator

2. Spesialisasi Bidang Pengembangan Aplikasi dan Database
• Application Developer
• Database Administrator

3. Spesialisasi Audit dan Keamanan Sistem Informasi
• Information System Auditor
• Information Security Manager

 

sumber : http://aci-miss24.blogspot.com/2009/04/tinjauan-umum-etika-profesi.html

Tinggalkan komentar